Selasa, 06 April 2021

Meragukan Kehalalan Uang Transaksi

MERAGUKAN KEHALALAN UANG TRANSAKSI.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum bermuamalah dengan seseorang yang sebagian besar hartanya berstatus haram, menimbang kita selalu akan kehalalan terhadap uang yang kita terima? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Asrori,- Jambi)

_____________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ketika melakukan interaksi sosial, terkadang seseorang merasa bingung ketika menerima uang dari seseorang yang diketahui sebagian besar hartanya berasal dari sumber pendapatan yang haram. Dalam keadaan seperti ini, ia pasti akan meragukan kehalalan dari uang yang diterimanya.

Menanggapi kasus demikian, Syekh Zainuddin al-Malibari memberikan komentarnya dalam kitab Fath Al-Mu’in:

وَلَا تَحْرُمُ مُعَامَلَةُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ وَلَا الْاَكْلُ مِنْهَا… قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ: يُكْرَهُ الْاَخْذُ مِمَّنْ بِيَدِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ كَالسُّلْطَانِ الْجَائِرِ. وَتَخْتَلِفُ الْكَرَاهَةُ بِقِلَّةِ الشُّبْهَةِ وَكَثْرَتِهَا، وَلَا يَحْرُمُ إِلَّا إِنْ تَيَقَّنَ أَنَّ هَذَا مِنَ الْحَرَامِ. وَقَوْلُ الْغَزَالِي: يَحْرُمُ الْاَخْذُ مِمَّنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ وَكَذَا مُعَامَلَتُهُ: شَاذٌ

“Tidak diharamkan bermuamalah dengan seseorang yang sebagian besar hartanya berupa barang haram, begitu pula tidak haram memakan makanannya… Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’: Dimakruhkan menerima sesuatu dari seseorang yang hartanya tercampur antara yang halal dan yang haram. Misalkan harta pemimpin yang sewenang-wenang. Kadar kemakruhannya juga berbeda sesuai kadar kesamaran harta. Hukum ini tidak haram kecuali ketika ia yakin bahwa sesuatu yang diambilnya Itu nyata-nyata barang yang haram. Adapun pendapat Al-Ghazali yang mengatakan haram bermuamalah dengan seseorang yang sebagian besar hartanya berupa barang haram adalah pendapat yang ganjil (tidak wajar).”[1]

Kesimpulannya, berinteraksi dengan harta seseorang yang sebagian besar berupa barang haram tetap diperbolehkan selama belum diyakini secara pasti bahwa apa yang diterimanya berasal dari barang haram tersebut. Terlebih lagi ketika seseorang tersebut masih memiliki harta atau pendapat yang halal.[]waAllahu a’lam

[1] Hamisy Fath al-Mu’in, vol. I hal. 39
.
.
Sumber : FB LIRBOYO
Share:


Perjuangan adalah jalan sunyi yang tidak selalu dipenuhi tepuk tangan, tetapi selalu dihiasi makna. Ia menuntut kesabaran ketika hasil belum terlihat, menuntut keteguhan ketika langkah terasa berat. Dalam setiap lelah yang kita rasakan, sesungguhnya sedang ditempa kekuatan baru. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, selama ia dilandasi niat tulus dan keyakinan bahwa setiap proses adalah bagian dari rencana besar kehidupan.


Pengabdian adalah bentuk cinta yang paling nyata. Ia tidak selalu berbicara tentang panggung dan sorotan, tetapi tentang ketulusan memberi tanpa menghitung kembali. Mengabdi berarti siap hadir, siap berkorban, dan siap menjadi bagian dari solusi. Di situlah nilai diri diuji apakah kita hanya ingin dikenal, atau benar-benar ingin bermanfaat. Sebab sejatinya, kemuliaan seseorang terletak pada seberapa besar ia memberi arti bagi orang lain.


Teruslah berjuang dan mengabdi, meski jalan tak selalu mudah. Karena dari perjuangan lahir ketangguhan, dan dari pengabdian lahir keberkahan. Jadikan setiap langkah sebagai ibadah, setiap kerja sebagai amal, dan setiap pengorbanan sebagai investasi kebaikan. Kelak, waktu akan menjadi saksi bahwa kita pernah berdiri teguh, berbuat sungguh-sungguh, dan mengabdikan hidup untuk sesuatu yang lebih besar dari diri kita sendiri.

Terjemahkan

Arsip Blog

Sahabat Kita

Statistik Pengunjung