Anwalin News – Watuagung, 14 Oktober
2020 Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Watulimo mengadakan
Turba ke Ranting Watuagung. Kegiatan Turba tersebut atas undangan dari Pimpinan
Ranting GP. Ansor Watuagung bersama Pengurus Nahdlatul Ulama Ranting Watuagung
dengan agenda Orientasi dan pembekalan calon kader Banser Desa Watuagung.
Acara Turba PAC tersebut sekaligus
kegiatan lailatul ijtima’ GP. Ansor Ranting Watuagung yang bertempat di Masjid
Miftakhul Huda Dusun Suwur Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten
Trenggalek dengan dihadiri segenap pengurus GP. Ansor Ranting Watuagung,
Jajaran Satkorkel Banser dan para Calon Kader Banser Desa Watuagung yang
berjumlah 17 orang. Calon Kader Banser tersebut dengan kesadaran diri dan
inisiatif masing-masing bermaksud ingin bergabung dengan organisasi GP. Ansor
melalui semi otonomnya, yaitu Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Acara pembekalan para calon kader diawali
dengan sambutan dari ketua GP. Ansor Ranting Watuagung yaitu sahabat Muspan
yang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang untuk bergabung dengan
Banser Watuagung kepada para calon yang berjumlah 17 orang tersebut.
Dari PAC GP. Ansor Watulimo yang hadir
dalam kegiatan turba tersebut antara lain sahabat Murdiyanto (ketua PAC),
sahabat Mustarom (wakil sekretaris PAC), sahabat Sujito (wakasatkoryon Banser
Watulimo), sahabat Agus Salim dan sahabat Imam Mukhlisin yang merupakan Biro
Infokom dan Biro Giat Satkoryon Banser Watulimo.
Dalam
sambutannya sebagai bentuk pembekalan kepada para calon Kader Banser Watuagung,
sahabat Murdiyanto selaku Ketua PAC GP. Ansor Watulimo menyampaikan bahwasanya Barisan
Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai
kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader
dimaksud adalah anggota GP Ansor yang
memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan
mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai
benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul
Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
Selanjutnya sahabat Murdiyanto juga
menyampaikan tentang Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Banser yang meliputi :
Fungsi Kaderisasi, merupakan kader
yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi
di lingkungan GP Ansor.
Fungsi Dinamisator, merupakan bagian
organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
Fungsi Stabilisator, sebagai
perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program
kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
Fungsi Katalisator, sebagai perangkat
organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan
rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama
serta masyarakat.
Sahabat Murdiyanto juga menyampaikan
perihal tugas BANSER yang meliputi :
Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan
cita-cita perjuangan GPAnsor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil
perjuangan yang telah dicapai.
Melaksanakan program kemanusiaan dan
sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
Menciptakan terselenggaranya keamanan
dan ketertiban di lingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama
dengan pihak-pihak terkait.
Menumbuhkan terwujudnya semangat
pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan
anggota GP Ansor.
Tak Lupa, Ketua PAC GP. Ansor
Watulimo juga menyampaikan Tanggung jawab BANSER sebagai Kader Inti GP. Ansor,
yaitu :
Menjaga, memelihara, menjamin
kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Berpartisipasi aktif melakukan
pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh
BANSER, GP Ansor, jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan
Nahdlatul Ulama.
Bersama dengan kekuatan bangsa yang
lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Diakhir acara, diisi pembekalan oleh
Bapak Kyai Muniri selaku Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Ranting Watuagung
yang menyampaikan dukungannya sebagai orang tua dari sebuah organisasi, serta
motivasi-motivasi lainnya dengan harapan para pemuda (kader NU) Watuagung bisa
semakin bertambah kesadaran dirinya untuk berorganisasi melalui Gerakan Pemuda
Ansor dan kader yang sudah bergabung bisa membawa / mengajak teman-temannya
untuk ikut bergabung di GP. Ansor melalui semi otonomnya, yaitu Barisan Ansor
Serbaguna. (MY)
Anwalin News, JAKARTA —
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan sikap atas pengesahan
Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah
masyarakat.
Pernyataan
Sikap PBNU
Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Mencermati
dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
- Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang
dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan
tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha
yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan
simplisitas birokrasi. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi
dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus
demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan
negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
- Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses
legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri
terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup
76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas
para pemangku kepentingan. Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan
undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek
kenegaraan yang buruk.
- Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh
diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi
perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak
boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang
harus disediakan negara. Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU
Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap
perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme
pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang
berpunya.
- Upaya menarik investasi juga harus disertai
dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja
fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem
PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas
tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas.
Nahdlatul Ulama bisa memahami kerisauan para buruh dan pekerja terhadap Pasal
81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Penghapusan jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja
tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri. Pengurangan komponen hak-hak
pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin
menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan
pekerja.
- Upaya menarik investasi juga harus disertai
dengan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada
pelaku usaha tambang, seperti pengenaan tarif royalti 0% sebagaimana tertuang
di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan
ketahanan energi. Alih-alih mengubah isi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
yang mengokohkan dominasi negara dan oligarki, UU Cipta Kerja memperpanjang dan
memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha. Pemerintah menjamin investasi dan
diskresi menteri tanpa batas bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha
hulu-hilir secara terintegrasi untuk mengekstraksi cadangan mineral hingga
habis. Ini mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup, dan
ketahanan energi jangka panjang. Pemerintah bahkan mendispensasi penggunaan
jalan umum untuk kegiatan tambang, yang jelas merusak fasilitas umum yang
dibangun dengan uang rakyat.
- Upaya menarik investasi tidak boleh
mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani. Pasal 64 UU Cipta
Kerja yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro penyediaan pangan nasional.
Perubahan Pasal 14 UU Pangan menyandingkan impor dan produksi dalam negeri
dalam satu pasal. Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang
perburuan rente bagi para importir pangan.
- Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi,
termasuk dalam masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja yang mengubah
beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga. Sentralisasi dan
monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat
menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi. Selain
itu, negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertfikasi halal.
Kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana
bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran,
tata boga, atau pertanian. Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal
menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses
produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas.
- Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang
berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam suasana pandemi dan ikhtiar
bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan
terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
- Semoga Allah selalu melindungi dan menolong
bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Jakarta, 20
Shafar 1442
8 Oktober 2020
Wallaahul muwafiq ilaa aqwamith thariq
Prof. Dr. KH
Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum
Dr. Ir. H.
Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal
Sumber : PWNUJatim
Anwalin News
--- Dalam kehidupan di dunia yang hanya sesaat. Berhati-hatilah dalam memilih
teman atau sahabat. Karena siapa sesungguhnya diri kita itu sangat ditentukan
dengan siapa kita berteman atau bersahabat.
١. مَنْ جَلَسَ مَعَ الْأَغْنِيَاءِ، زَادَهُ اللَّهُ حُبَّ
الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةَ فِيهَا،
٢. وَمَنْ جَلَسَ مَعَ الْفُقَرَاءِ، زَادَهُ اللَّهُ الشُّكْرَ
وَالرِّضَا بِقِسْمَةِ اللَّهِ تَعَالَى،
٣. وَمَنْ جَلَسَ مَعَ الْعُلَمَاءِ، زَادَهُ اللَّهُ الْعِلْمَ
وَالْوَرَعَ.
- Barangsiapa sering bergaul dengan orang-orang
kaya, Allah akan menambahkan rasa cintanya terhadap dunia.
- Barangsiapa sering bergaul dengan orang-orang
miskin, Allah akan menambahkan rasa syukur dan rela terhadap pembagian Allah.
- Barangsiapa sering bergaul dengan para ulama,
Allah akan menambahkan ilmu dan wara’ (menjauh dari perkara samar).”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam
bersabda :
«الْمَرْءُ عَلَى
دِينِ خَلِيلِهِ؛ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»
“Seseorang akan cenderung mengikuti cara
hidup temannya. Maka hendaknya setiap orang memperhatikan siapa yang ia jadikan
sebagai temannya.”
Sementara itu, seperti pernah disampaikan
sebelumnya, ada tujuh perintah dan larangan dari Nabi Muhammad Saw.
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ
وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ
الْمَرِيْضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُوْمِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ
وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيْتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ
وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ
Dari Al-Bara’ bin Azib ra. berkata :
“Nabi Saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari
tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk ; mengiringi jenazah,
menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi,
berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin.
Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai
cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan
sutera tebal.” (H.R. Bukhari no. 1239)
“Semoga kita dan seluruh keluarga kita selalu
bertakwa kepada Allah, menjadi sahabat sejati, selamat di dunia ini selamat di
akhirat nanti. Amiin. (Red)
Sumber : PWNU Jatim