Rabu, 23 Desember 2020

HUKUM MENJAGA GEREJA DEMI STABILITAS KEAMANAN


Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara bangsa dengan komposisi penduduk yang beragam, baik dari sisi agama, suku, ras dan bahasa. Semuanya hidup rukun berdampingan yang dirajut oleh jiwa persatuan dan kesatuan. Di sini, toleransi memiliki wilayah yang urgen, termasuk dalam hal hubungan antar umat beragama.

Persoalan menjaga gereja pada momentum tertentu, seperti saat Misa Natal dan semacamnya, masih saja menjadi polemik perbincangan yang tak pernah usai. Namun sejatinya, persoalan tersebut telah selesai diperbincangkan oleh para ulama salaf maupun kontemporer yang memiliki kredibilitas keilmuan yang mumpuni. Sebagaimana Syekh Izzuddin bin ‘Abdissalam pernah menuturkan dalam kitabnya yang berjudul Qawaid Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam:

وَمِنْهَا إعَانَةُ الْقُضَاةِ وَالْوُلَاةِ وَأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَا تَوَلَّوْهُ مِنْ الْقِيَامِ بِتَحْصِيلِ الرَّشَادِ وَدَفْعِ الْفَسَادِ وَحِفْظِ الْبِلَادِ وَتَجْنِيدِ الْأَجْنَادِ وَمَنْعِ الْمُفْسِدِينَ وَالْمُعَانِدِينَ

“(Hak-hak orang mukallaf) diantaranya adalah membantu para Qadhi (penegak hukum), pemimpin, dan imam umat Islam atas tugas yang telah diwajibkan atas mereka, meliputi tugas untuk memberikan pengarahan, menolak kerusakan, menjaga negara, merekrut pasukan keamanan, serta mencegah para perusak dan penghianat bangsa”.[1]

Menjaga gereja pada momen-momen tertentu yang ditengarai akan terjadi gangguan keamanan, seperti terancamnya keselamatan jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara, hukumnya adalah Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif). Karena tindakan pengamanan tersebut termasuk dari bagian menjaga stabilitas keamanan negara. Apalagi bila dilakukan atas permintaan dari pemerintah atau yang dalam hal ini adalah aparat kepolisian.[2]

Menjaga gereja yang dilakukan dengan misi mengamankan stabilitas negara serta menjaga keharmonisan sosial bukan termasuk upaya membantu kemaksiatan (i’anah ‘ala al-ma’shiyyah). Kalaupun ada anggapan demikian, maka tidak dapat menjadi kebenaran tunggal. Sebab, tanpa dijaga ritual keagamaan nonmuslim di dalam gereja tetap berjalan, sehingga penjagaan bukan merupakan pemicu dalam terjadinya kemaksiatan nonmuslim tersebut. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Buhuts Wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah:

أَنَّ الْإِعَانَةَ عَلَى الْمَعْصِيَّةِ حَرَامٌ مُطْلَقًا بِنَصِّ الْقُرْآنِ أَعْنِيْ قَوْلَهُ تَعَالَى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة : 2) وَقَوْلَهُ تَعَالَى فَلَنْ أَكُوْنَ ظَهِيْرًا لِلْمُجْرِمِيْنَ (القصص : 17) وَلَكِنِ الْإِعَانَةُ حَقِيْقَةً هِيَ مَا قَامَتِ الْمَعْصِيَّةُ بِعَيْنِ فِعْلِ الْمُعِيْنِ وَلَا يَتَحَقَّقُ إِلَّا بِنِيَّةِ الْإِعَانَةِ اَوِ التَّصْرِيْحِ بِهَا أَوْ تُعِيْنُهَا فِي اسْتِعْمَالِ هَذَا الشَّيْئِ بِحَيْثُ لَا يَحْتَمِلُ غَيْرَ الْمَعْصِيَّةِ

“Sesungguhnya menolong kemaksiatan adalah haram secara mutlak. Berdasarkan Nash Al-Qur’an, yaitu firman Allah yang berbunyi ‘Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan’ (QS. Al-Maidah: 2) dan firman Allah yang berbunyi ‘Aku sekali-kali tiada akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa’ (QS. Al-Qashash: 17). Akan tetapi pada hakikatnya menolong itu adalah sebuah kemaksiatan yang secara murni muncul dari aktivitas penolong tersebut. Menolong kemaksiatan itu juga tidak akan terealisasi kecuali ada niatan menolong (kemaksiatan) atau mengucapkannya secara langsung atau menolongnya dalam menjalankan kemaksiatan itu sekiranya tidak mungkin diarahkan pada selain kemaksiatan.”[3]

Dengan demikian sudah jelas pula bagaimana hukum menjaga gereja yang dilakukan oleh aparat keamanan negara. Orientasi menjaga keselamatan warga negara yang dilindungi konstitusi merupakan tugas mulia yang mendapatkan payung hukum syariat. Statement yang mengatakan bahwa tindakan menjaga gereja dianggap membantu kemaksiatan bukanlah kebenaran tunggal. Kejelian dalam memandang kasus persoalan mutlak dibutuhkan demi tercapainya penilaian hukum yang objektif sesuai dengan yang telah digariskan para ulama.

[]waAllahu a’lam

[1] Qawaid Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam, vol. I hal 134.
[2] Qawaid Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam, vol. I hal 131
[3] Buhuts Wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, hal. 360.


Sumber : FB LIRBOYO
Share:

Selasa, 22 Desember 2020

MEMAHAMI ARTI HARI IBU


Sejarah adanya Hari Ibu di Indonesia tepat pada tanggal 22 Desember, ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959 yang menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Peranan ibu dalam kehidupan seseorang tidak bisa digambarkan lagi. Sejak mengandung, melahirkan, sampai anak itu dewasa, ibu merupakan sosok yang tidak pernah berubah. Bahkan tidak pernah tergantikan. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. mengisyaratkan agar berbakti kepada ibu tiga kali lebih besar daripada berbakti kepada ayah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah Ra. yang menceritakan bahwa suatu hari datanglah seorang laki-laki kepada Rasulillah Saw. untuk menanyakan terkait seorang ibu:

مَنْ أحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِيْ؟ قَالَ:أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ :أُمُّكَ، قَالَ :ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ :أُمُّكَ، قَالَ :ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ :أَبُوْكَ

“Siapakah di antara manusia yang paling berhak kami sikapi dengan baik. Nabi menjawab: ibumu. Orang itu bertanya lagi: siapa lagi setelah itu?. Nabi menjawab: ibumu. Orang itu bertanya lagi:  siapa lagi setelah itu. Nabi menjawab: ibumu. Orang itu  bertanya lagi: siapa lagi setelah itu. Nabi kemudian menjawab, ayahmu.”

Tidak sampai di sana, kemuliaan seorang ibu pernah disinggung dalam hadis lain. Rasulullah Saw. juga bersabda bahwa seorang ibu diakui sangat mulia sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatakan dari Anas bin Malik Ra.:

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأُمَّهَاتِ

“Surga itu di bawah telapak kaki ibu.”

Bagaimanakah maksud dari hadits yang menyebutkan bahwa Surga itu di bawah telapak kaki Ibu? Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitab Mafahim Yajibu An Tushahhaha menyebutkan sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:

إِنَّمَا اَنَا قَاسِمٌ وَاللّٰهُ يُعْطِيْ

“Aku adalah pembagi, dan Allah yang memberi.”

Maha suci Allah akan kekuasaan-Nya, bahwa Nabi Muhammad lah kekasihnya yang diberi kekuasaan untuk membagi, bagaimana caranya agar umatnya bisa memperoleh surga dengan cara yang sederhana.

Sayyid Muhammad melanjutkan dalam karyanya bahwa ungkapan Nabi Saw. seperti “Surga di bawah telapak kaki ibu” menjadikan kita umatnya yang ingin menggapai surga bisa tersampaikan, jika mereka menempuh jalan birrul walidain atau berbakti orang tua, berkhidmah kepada mereka, terkhusus kepada ibu. Dengan menempuh jalan itu (birrul walidain) secara absolut dan tanpa kita sadari, sebagai umat kita sudah menjalankan perintah Nabi dengan taat, cinta, dan kasih sayang. []WaAllahu a’lam

Disarikan dari kitab Mafahim Yajibu An Tushahhaha, hlm. 215-216.
Share:


Perjuangan adalah jalan sunyi yang tidak selalu dipenuhi tepuk tangan, tetapi selalu dihiasi makna. Ia menuntut kesabaran ketika hasil belum terlihat, menuntut keteguhan ketika langkah terasa berat. Dalam setiap lelah yang kita rasakan, sesungguhnya sedang ditempa kekuatan baru. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, selama ia dilandasi niat tulus dan keyakinan bahwa setiap proses adalah bagian dari rencana besar kehidupan.


Pengabdian adalah bentuk cinta yang paling nyata. Ia tidak selalu berbicara tentang panggung dan sorotan, tetapi tentang ketulusan memberi tanpa menghitung kembali. Mengabdi berarti siap hadir, siap berkorban, dan siap menjadi bagian dari solusi. Di situlah nilai diri diuji apakah kita hanya ingin dikenal, atau benar-benar ingin bermanfaat. Sebab sejatinya, kemuliaan seseorang terletak pada seberapa besar ia memberi arti bagi orang lain.


Teruslah berjuang dan mengabdi, meski jalan tak selalu mudah. Karena dari perjuangan lahir ketangguhan, dan dari pengabdian lahir keberkahan. Jadikan setiap langkah sebagai ibadah, setiap kerja sebagai amal, dan setiap pengorbanan sebagai investasi kebaikan. Kelak, waktu akan menjadi saksi bahwa kita pernah berdiri teguh, berbuat sungguh-sungguh, dan mengabdikan hidup untuk sesuatu yang lebih besar dari diri kita sendiri.

Terjemahkan

Arsip Blog

Sahabat Kita

Statistik Pengunjung