Jumat, 12 Februari 2021

SILANG PENDAPAT HUKUM PUASA RAJAB


Bulan Rajab merupakan nama bulan ketujuh dalam hitungan kalender Islam. Sebagaimana telah diketahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu bulan dari empat bulan yang mendapatkan kemuliaan khusus (arba’atun hurum). Tentunya sebagai bulan yang memiliki kemuliaan lebih, bulan Rajab mendapat perlakuan yang begitu istimewa. Tak heran jika di kalangan umat Islam banyak yang melakukan amalan-amalan ibadah yang secara khusus dilaksanakan saat bulan Rajab, termasuk salah satunya ialah puasa Rajab.

Di sisi lain, sebagian kalangan memiliki asumsi dan pendapat bahwa puasa Rajab tidak memiliki landasan hukum (dalil) secara spesifik. Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, karena dalam salah satu hadis yang ada dalam kitab Shahih Muslim disebutkan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ

“Utsman bin Hakim al-Anshari berkata: Saya bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said bin Jubair menjawab: Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa  hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak  berpuasa.” (HR. Muslim)[1]

Dalam kitab Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim dikutip mengenai pendapat imam an-Nawawi dalam menanggapi kasus ini:

قَالَ النَّوَوِيُّ الظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الِاسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ وَلَا نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُورِ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ وَلَا نَهْيٌ لِعَيْنِهِ وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبٌ أَحَدُهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Imam an-Nawawi berkata: Proses penggalian dalil yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Akan tetapi hukumnya sama dengan puasa di bulan-bulan yang lain, karena tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab, akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Dan di dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan melakukan puasa di bulan haram (bulan-bulan mulia) dan bulan Rajab termasuk salah satunya.”[2]

Dalam salah satu fatwanya, imam Ibnu as-Shalah juga menjelaskan secara terperinci mengenai anjuran puasa Rajab beserta jawaban atas dalil tandingan yang dibuat-buat untuk mengharamkan amaliah tersebut. Beliau berkata:

مَسْأَلَةٌ صَوْمُ رَجَبَ كُلُّهُ هَلْ عَلَى صَائِمِهِ إِثْمٌ أَمْ لَهُ أَجْرٌ وَفِيْ حَدِيْثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْوِيْهِ ابْنُ دِحْيَةِ الَّذِيْ كَانَ بِمصْرٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جَهَنَّمَ لَتَسْعَرُ مِن الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ لِصُوَّامِ رَجَبَ هَل صَحَّ ذَلِكَ أَمْ لَا أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ وَلَمْ يُؤَثِّمْهُ بِذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ فِيْمَا نَعْلُمُهُ بَلَى قَالَ بَعْضُ حُفَّاظِ الْحَدِيثِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْ فَضْلِ صَوْمِ رَجَبَ حَدِيْثٌ أَيْ فَضْلٌ خَاصٌ وَهَذَا لَا يُوْجِبُ زُهْدًا فِيْ صَوْمِهِ فِيْمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوْصِ فِيْ فَضْلِ الصَّوْمِ مُطْلَقًا وَالْحَدِيْثُ الْوَارِدُ فِيْ كِتَابِ السُّنَنِ لِأَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ فِيْ صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كَافٍ فِي التَّرْغِيْبِ فِي صَوْمِهِ وَأمَّا الحَدِيْثُ فِيْ تَسْعِيْرِ جَهَنَّمَ لِصُوَّامِهِ فَغَيْرُ صَحِيْحٍ وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ وَاللهُ أَعْلَمُ

“Masalah: Apakah melakukan puasa Rajab secara keseluruhan mendapatkan pahala ataukah dosa? karena ada suatu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Dihyah yang ada di Mesir. Ibnu Dihyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya neraka jahanam akan membara dari tahun ke tahun yang diperuntukkan bagi orang yang berpuasa Rajab. Apakah hadis itu shahih atau tidak?. Ibnu Shalah menjawab: (orang yang berpuasa Rajab) tidak ada dosa baginya. Dan yang saya ketahui tidak ada satu ulama pun yang menganggapnya dosa. Sebagian ulama yang hafal hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab. Namun hal ini bukan berarti harus menghindari puasa Rajab. Adapun hadis yang ada dalam kitab Sunan Abi Dawud dan lainnya yang menjelaskan puasa di bulan-bulan yang mulia itu sudah mencukupi untuk anjuran puasa Rajab. Menaggapi hadis yang mengatakan bahwa api neraka jahanam untuk orang yang puasa Rajab, bahwa hadis tersebut tidak shahih dan dilarang untuk meriwayatkannya. waAllahu a’lam.”[3]

Dari beberapa keterangan di atas nampak jelas sekali bahwa hukum puasa Rajab adalah sunah. Hukum ini telah menjadi konsensus para ulama salaf. Hal ini dibuktikan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’iyyah yang semuanya hampir mencantumkan keterangan bahwa puasa Rajab sebagai bagian dari puasa sunah. Salah satu contoh ialah keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in karya syekh Zainuddin al-Malibari:

أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبَ ثُمَّ الْحِجَّةُ ثُمَّ الْقَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ

“Bulan-bulan yang utama untuk berpuasa setelah Ramdhan adalah bulan-bulan mulia (asyhurul hurum), dan yang lebih utama dari keempat bulan itu adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqo’dah, kemudian Sya’ban.”[4] []waAllahu a’lam
______________________
[1] Shahih Muslim, II/811.
[2] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, V/47.
[3] Fatawa Ibni as-Shalah, I/180.
[4] Fathul Mu’in, hlm 59, cet. al-Haromain.

Sumber : FB LIRBOYO
Share:

Kamis, 11 Februari 2021

Gus Dur Bapak Minoritas - Selamat Tahun Baru Imlek 2021


Pada 1946 Presiden Soekarno mengeluarkan penetapan pemerintah tentang hari2 raya umat beragama nomor 2/DEM-1946. Pada pasal 4 peraturan tsb menyebut : Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu ( tgl 18 bulan 2 imlek ), Ceng Beng ( membersihkan makam leluhur ) dan hari lahirnya Khonghucu 
( Tgl 27 bulan 2 imlek ) sebagai hari libur.

Pada masa Rezim orde Baru warga Tionghoa tidak boleh mementaskan kebudayaannya didepan umum, boleh diadakan tetapi secara tertutup, aturan itu kemudian diresmikan dgn Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Hampir 33 tahun warga Tionghoa tidak bisa merayakan kebudayaannya didepan umum, angin segar kemudian datang setelah reformasi yg mana Gus Dur menjadi Presiden pd 20 Oktober 1999, Presiden Abdurrahman Wahid/Gus Dur mencabut Inpres Nomor
14 Tahun 1967 yang melarang pementasan kebudayaan Tionghoa dengan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2000, Gus Dur mencabut Inpres No 14 Th 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat China.

Sejak itulah kebudayaan Tionghoa kembali menggeliat. 
Pada 19 Januari 2001 Menteri agama mengeluarkan keputusan No 13 Th 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif ( tdk wajib ).
Pada Februari 2002 Presiden Megawati mengumumkan bahwa mulai 2003 Imlek menjadi hari libur nasional.

Selama hampir 33 tahun semasa rezim orde baru " Soeharto ", Khonghucu tidak dianggap resmi sebagai agama, serta melarang kesenian Barongsai dan tradisi Tionghoa lainnya untuk ditampilkan secara terbuka.

Tetapi setelah Gus Dur menjadi Presiden, dgn berani dan tanpa ragu Gus Dur mencabut Inpres No 14 th 1967 dan keputusan Mendagri tahun 1978 dan kemudian Khonghucu menjadi salah satu agama resmi di Indonesia serta warga Tionghoa bebas mementaskan kebudayaannya secara terbuka dan semua itu berkat jasa besar Gus Dur, jadi sangatlah 

pantas jika kita bilang bahwa :
Gus Dur Bapak Demokrasi
Gus Dur Bapak Toleransi
Gus Dur Bapak Pluralisme
Gus Dur Bapak Humanisme
Gus Dur Bapak Kaum Tertindas
Gus Dur Bapak Kaum Minoritas.


Sumber : FB Qysila Jasmin
Share:


Perjuangan adalah jalan sunyi yang tidak selalu dipenuhi tepuk tangan, tetapi selalu dihiasi makna. Ia menuntut kesabaran ketika hasil belum terlihat, menuntut keteguhan ketika langkah terasa berat. Dalam setiap lelah yang kita rasakan, sesungguhnya sedang ditempa kekuatan baru. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, selama ia dilandasi niat tulus dan keyakinan bahwa setiap proses adalah bagian dari rencana besar kehidupan.


Pengabdian adalah bentuk cinta yang paling nyata. Ia tidak selalu berbicara tentang panggung dan sorotan, tetapi tentang ketulusan memberi tanpa menghitung kembali. Mengabdi berarti siap hadir, siap berkorban, dan siap menjadi bagian dari solusi. Di situlah nilai diri diuji apakah kita hanya ingin dikenal, atau benar-benar ingin bermanfaat. Sebab sejatinya, kemuliaan seseorang terletak pada seberapa besar ia memberi arti bagi orang lain.


Teruslah berjuang dan mengabdi, meski jalan tak selalu mudah. Karena dari perjuangan lahir ketangguhan, dan dari pengabdian lahir keberkahan. Jadikan setiap langkah sebagai ibadah, setiap kerja sebagai amal, dan setiap pengorbanan sebagai investasi kebaikan. Kelak, waktu akan menjadi saksi bahwa kita pernah berdiri teguh, berbuat sungguh-sungguh, dan mengabdikan hidup untuk sesuatu yang lebih besar dari diri kita sendiri.

Terjemahkan

Arsip Blog

Sahabat Kita

Statistik Pengunjung