Allah SWT telah menjelaskan secara tegas mengenai golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an, yaitu pada firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang berada dalam kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mereka hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, seringkali mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu, golongan fakir menjadi salah satu prioritas utama dalam penyaluran zakat.
2. Miskin
Golongan miskin adalah orang yang sebenarnya memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun penghasilan tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak. Mereka masih berada dalam kondisi kekurangan, sehingga membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Zakat menjadi sarana untuk membantu meringankan beban hidup mereka.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang diberi amanah untuk mengelola zakat. Tugas mereka meliputi mengumpulkan, mencatat, menjaga, serta menyalurkan zakat kepada para mustahiq yang berhak menerimanya. Karena mereka menjalankan tugas demi kemaslahatan umat, maka mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang diemban.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Bantuan zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan keimanan serta memberikan dukungan moral dan sosial agar mereka semakin mantap dalam memeluk agama Islam.
5. Riqab (Memerdekakan Budak)
Golongan ini merujuk pada upaya memerdekakan budak atau hamba sahaya. Pada masa lalu, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan. Selain itu, sebagian ulama juga menafsirkan bahwa zakat dapat digunakan untuk membebaskan kaum Muslimin yang tertawan atau terzalimi sehingga dapat kembali hidup merdeka.
6. Gharimin (Orang yang Berhutang)
Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya. Hutang tersebut bukan untuk tujuan maksiat, melainkan untuk kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat. Bahkan, seseorang yang berhutang demi menjaga kemaslahatan umat atau mendamaikan perselisihan antar sesama Muslim juga dapat dibantu pelunasan hutangnya melalui zakat, meskipun secara pribadi ia sebenarnya mampu membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam pengertian klasik, hal ini berkaitan dengan perjuangan mempertahankan agama dan kaum Muslimin. Namun sebagian ulama menafsirkan maknanya lebih luas, yaitu mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat dan dakwah Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, rumah sakit, kegiatan dakwah, dan berbagai sarana yang mendukung perjuangan Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Selama perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat, maka ia berhak menerima bantuan dari zakat agar dapat melanjutkan perjalanannya dengan baik.
Penetapan delapan golongan mustahiq zakat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem sosial yang sangat jelas dan terstruktur dalam membantu mereka yang membutuhkan. Zakat tidak hanya menjadi ibadah yang bernilai spiritual, tetapi juga instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial, mengurangi kemiskinan, serta mempererat solidaritas antar sesama umat.
Dengan memahami golongan-golongan penerima zakat ini, diharapkan penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya, sekaligus menjadi sarana keberkahan bagi para muzakki yang menunaikannya.






