Minggu, 14 Februari 2021

Asal Usul Gelar “Hadratussyaikh” untuk KH. Hasyim Asy’ari


Oleh: M. Abror Rosyidin
Banyak orang berlomba-lomba menumpuk gelar akademik, maupun non akademik untuk sebuah kualifikasi yang belum kaffah (jangkep dan pepak). Adapula yang gelarnya sampai kayak rel kereta api, panjang banget, sampai susah sekali dieja. Salah? Tidak salah juga sih, itu hak masing-masing orang dalam menentukan nama gelarnya. Bisa saja tiba-tiba saya mengarang gelar, S.Ok (sarjana omong kosong), atau S.Tl. (sarjana tidak lulus). Sah-sah saja, wong itu guyonan. 
Dulu, para ulama, tak ada yang membuat gelar keilmuan sendiri, rata-rata disematkan oleh orang lain yang mengakui atas pencapaian keilmuannya. Bahkan saking tawaduknya, ogahan-ogahan sebenarnya menerima gelar itu, karena dapat mengurangi keikhlasan dalam mencari dan mengamalkan ilmu-ilmu Allah.

Tapi, tetap saja masyarakat merasa perlu untuk menyematkan gelar itu.  Untuk itu menarik jika kita mencoba mempreteli asal-usul dan makna gelar salah satu ulama terkemuka kita, khususnya warga nahdliyin, yaitu gelar “Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari”. Rasanya tak ada yang lain, selain beliau yang mendapatkan sematan gelar tersebut, kecuali yang mengaku-ngaku ya, kalau itu mah banyak. 
Kenapa bisa begitu? Karena memang gelar ini tidak didapat hanya karena hafal Jurumiyah, Imrithi, Alfiyah, atau Al Quran saja, tetapi dari berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu Hadist, KH. Hasyim Asy’ari telah diakui oleh ulama dunia, bukan hanya level se-Nusantara saja.
Gelar ini bahkan didapatkan beliau semasa masih tinggal dan mengajar di Mekkah al Mukarramah sana.  Hadratussyaikh yang artinya “Maha Guru” menjadi gelar yang diberikan secara khusus untuk orang yang benar-benar laik mendapatkannya. Gelar ini maksudnya satu tingkat  di atas gelar Syaikh.
Sebelum ke Hadratussyaikh perlu juga memahami apa itu Syaikh terlebih dahulu.  Istilah Syaikh di Timur Tengah jamak dipakai untuk penyebutan orang sudah lanjut usianya. Artinya Syaikh itu sebutan untuk kakek-kakek yang sudah tua dan usia lanjut. Namun, dalam perkembangannya Syaikh juga diperuntukkan menyebut pemimpin, bangsawan atau para tetua dalam suatu tatanan masyarakat.

Penyebutan ini juga diberlakukan di Teluk Persia. Di sebagian Afrika juga menggunakan gelar ini untuk merujuk pada pejabat tinggi, bangsawan, atau pemimpin.
Waktu penulis tinggal di Maroko, juga menemukan orang-orang tua disebut Syaikh, tapi untuk menyebut orang yang lebih tua dan lebih tinggi status sosialnya menggunakan kata “Sidi”, tapi tidak harus tua juga. Setiap negara dan suku di Arab kadang juga berbeda-beda budayanya. 
Sedangkan di Indonesia kata Syaikh biasanya merujuk pada seorang ulama dengan keilmuan agama Islam yang tinggi, mulai dari perilaku, perbuatan dan sikap. Bisa juga ulama besar, baik yang ahli fikih, ahli hadits atau ahli tasawuf, tarekat atau sufi.

Namun penggunaan kata Syaikh ini di Indonesia sekarang ini jarang, lebih banyak penggunaan kata Kiai, Gus, Lora (Madura), ustadz, dan penyebutan lain yang bersifat kedaerahaan, misal Tubagus, Teuku, Tuan Guru, Anregurutta, dan lain-lain. 
Kata Syekh, bisa ditulis; Syekh, Syeh, Shaikh, Shaykh, Sheikh, Syaikh dan sejenisnya. Secara bahasa (harfiah) arti Syaikh (الشَّيخُ) adalah orang tua, orang lanjut usia, kepa suku, ketua, pemimpin, kepala, dan tuan.

Secara definisi, gelar Syaikh mirip dengan sebutan keagamaan Islam, seperti kiai atau ustadz. Guru-guru di Arab atau Mesir biasa disebut Syaikh.  Di Indonesia, gelar Syaikh tidak merujuk pada akademik seperti profesor.
Namun lebih kepada ulama besar yang memiliki kedalaman ilmu agama Islam. Baik dari segi fikih, tasawuf maupun spiritualnya, menguasai syariat, tarekat, hakikat dan makrifat. Memiliki tingkatan pengetahuan yang tinggi. Bahkan dalam dunia tarekat bisa jadi adalah wali Allah, atau mursyid dalam tarekat itu. 
Sementara makna Hadratu bisa merujuk pada asal kata bahasa Arab Hadhara-yahdhuru artinya hadir, pergi, menyaksikan, memandang, melihat, dan mengamati. Hadratussyaikh secara leterlek berarti kehadiran seorang syaikh. Artinya tidak hanya wujud manusianya, tetapi juga tingkatan keilmuannya, kedalaman berpikirnya, serta tingkatan spiritualnya.

Secara makna, kata tersebut bisa disematkan karena menganggap yang disebut hadir atau karena melihat adanya derajat yang luhur disemati hadhroh. Beliau dinilai dzi makanah fi al Ilmi wa ghoiri min mazaya. Sedangkan Kiai Hasyim lebih dinilai dari kedudukan dalam segi intelektual dan keilmuan bukan dari hal lain. Gelar ini hampir tidak dipakaikan kepada orang lain selain Kiai Hasyim, bahkan di Arab pun gelar ini tidak begitu dikenal luas.

Kalau mungkin boleh mengumpamakan, gelar Hadratussyaikh itu, seperti “panjenenganipun” dalam bahasa Jawa. Kata itu sangat halus dan sopan, dipakai untuk menyebut kata ganti orang kedua (kamu, anda) bagi seseorang yang sangat dihormati. 

Gelar Hadratussyaikh diberikan dengan verifikasi mendalam. Tidak bisa  nyogok, apalagi bikin ijazah palsu untuk itu. Dan ada begitu banyak ulama, baik dari dalam dan luar negeri, mempersembahkan gelar Hadratussyaikh kepada beliau Hadratussyaikh KH. Muhammad Hasyim Asyari.

Hal ini karena kepakaran beliau di berbagai bidang ilmu Islam. Juga karena beliau adalah seorang ulama yang secara gigih dan tegas mempertahankan ajaran-ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah. Gelar ini disandang beliau sejak di Mekkah.
Karena selain KH. Hasyim Asyari menguasai berbagai disiplin keilmuan Islam secara mendalam, juga hafal kitab-kitab babon hadits dari Kutubus Sittah yang meliputi Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Turmudzi, an Nasa’i, dan Ibnu Majah. Murid kinasih Syaikh Mahfudz at Tarmasyi, pakar hadis dari Termas Pacitan yang mukim di Mekkah.

Dari Syaikh Mahfudz inilah, Kiai Hasyim menganut faham bermadzhab dan memperoleh ijazah (legitimasi pewarisan) tarekat Qadiriyah wa Naqsabandiyah. Di samping itu, Syaikh Mahfudz sebagai isnad (mata rantai) terakhir dari 2-3 generasi penerima Shahih Bukhori dan Shahih Muslim yang ditulis ribuan tahun lalu, juga mengijazahkan isnad tersebut Kiai Hasyim.

Inilah di antara faktor yang menjadikan Kiai Hasyim sebagai orang Jawa pertama yang mengajarkan kitab hadis lengkap dengan sanad yang muttashil (menyambung).  Bahkan sekaliber pakar hadis Nusantara dari Padang, Syaikh Yasin bin Isa al Fadani juga belajar kepada Kiai Hasyim melalui menantu Kiai Hasyim yang tinggal di Mekkah, KH Muhaimin Lasem (suami pertama Nyai Khoiriyah Hasyim).
Syaikh Yasin juga memanfaatkan kesempatan talaqqi kepada Kiai Hasyim saat sedang di Nusantara, dan berkunjung ke Jawa. Kepakaran Kiai Hasyim dalam hadis benar-benar diakui oleh dunia.
Tidak heran jika setiap Ramadan beliau mengkaji Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di Tebuireng, yang ikut mengaji bisa sampai dari pelosok negeri. Mereka rela menginap di Tebuireng sebelum Ramadan dan jelang Idul Fitri untuk mengaji hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang dibacakan oleh Kiai Hasyim.
Sampai sekarang pengajian itu masih menjadi tradisi rutin di Tebuireng.  Jadi miris jika, ada anak-anak muda NU tidak mengenal dan mempelajari KH. Hasyim Asy’ari baik sejarah maupun keilmuannya.
Gelar ini sangat mubadzir disematkan oleh para ulama dunia, jika tidak dikaji terus menerus oleh generasi penerus beliau dari masa ke masa. Harusnya semakin banyak kelompok-kelompok diskusi tentang pemikiran KH. Hasyim Asy’ari.
Apalagi kalau ada yang bilang, pemikiran beliau tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sungguh terlalu.  Melihat betapa sulitnya gelar ini, sampai tidak disematkan pada ulama manapun, tentu sangat aneh jika ada yang sampai mengaku-ngaku atau menyematkan di depan namanya, gelar “Hadratussyaikh” itu. Bukan gelar sembarangan.
Maka menurut Kiai Ma’ruf Khozin, sebaiknya tidak ada siapapun yang memakai gelar ini, apalagi yang kualifikasinya masih di bawah Kiai Hasyim. Sudahlah hidup biasa saja, tak usah neko-neko menggapai gelar Hadratussyaikh. Toh beliau saja tidak pernah berharap mendapat gelar itu, orang-orang saja yang menyematkannya kepada beliau.

Maka, mari kita teladani saja akhlak dan tuntunan beliau, apalagi sebagai warga nahdliyin sejati yang tidak gila hormat, tapi ngandap asor, tawaduk dan merasa rendah hati. 

*Penulis adalah Tim Pusat Kajian Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari.

Sumber: tebuireng.online
Sugeng Ambal Warso KH. Hasyim Asy'ari
Share:

HARI KASIH SAYANG, LIMA BELAS ABAD LALU


Sungguh paradoks. Hari itu seharusnya menjadi hari duka bagi penduduk Makkah. Mereka bakal kehilangan pemuda terbaiknya. Tapi Allah berkehendak lain. Ia jadikan hari itu menjadi hari tak terlupakan oleh mereka: Hari paling bahagia.

Bertahun-tahun seusai menikah, Abdul Muthalib tak kunjung dikaruniai putra. Bangsa Arab di masa-masa sebelumnya mewariskan tradisi nazar untuk hal-hal yang sangat diharapkan. Karenanya Abdul Muthalib merasa perlu melakukannya: Jikalau ia dikarunai putra, sepuluh jumlahnya, akan ia kurbankan putra terakhirnya.

Tahun demi tahun berlalu. Mula-mula ia bergembira. Ia benar-benar dikarunia putra. Satu putra lahir, kegembiraan luar biasa terukir. Satu lagi lahir menyusul kakaknya. Bertambah lagi kebahagiaannya. Hingga kemudian lahirlah Abdullah. Kebahagiaan itu lambat laun berubah kengerian: Abdullah adalah putra yang kesepuluh.

Abdullah tumbuh menjadi pemuda yang luar biasa tampannya. Budi pekertinya santun, selayaknya putra pemegang kunci Ka’bah. Di masa itu, tak ada perawan yang tak memajang potret tampan Abdullah di hatinya. Bukan hanya klan Quraisy, tapi seluruh perawan Makkah. Abdullah menjelma cita-cita perawan di mana-mana: menjadi pilihan Abdullah sebagai pelabuhan terakhirnya.

Tetapi hari itu tetap tiba. Hari di mana Abdul Muthalib berkehendak menunaikan janjinya: menyembelih salah satu putranya. Berbagai rayuan dihaturkan pada Abdul Muthalib untuk mengurungkan niatnya. Dari keluarga hingga tetangga. Semua berakhir percuma.

Tetapi sungguh. Masyarakat Makkah tak rela pemuda setampan dan sesantun itu meninggalkan dunia ini dengan sia-sia. Abdul Muthalib sebenarnya tak kuasa membunuh Abdullah. Dia putra tercintanya. Tetapi ia bukan orang yang gampang mengingkari janji. Walaupun sebuah janji untuk membunuh anak sendiri. Ia begitu kukuh pada pendiriannya. Sebab sifatnya itulah ia pantas menjadi pemuka masyarakat Makkah.

Tetapi kaum Quraisy yang enggan kehilangan pangeran terbaiknya itu menawarkan hal yang tak bisa ditolak Abdul Muthalib.

“Wahai Abdul Muthalib. Apa yang kau perbuat ini justru akan memperburuk watak kaummu. Mereka akan menganggap pembunuhan ini sebagai perbuatan yang wajar, ‘Toh, pemimpin kita juga melakukannya’. Dan apa yang akan terjadi tahun-tahun kemudian? Mereka akan terbiasa memenggal anak kandungnya. Kau ingin kaum kita mewariskan tradisi seperti ini?”

Dan pada akhirnya hati Abdul Muthalib perlahan luluh. Apalagi kaum Quraisy juga menawarkan win-win solution. Sebagai pengganti kepala Abdullah, Abdul Muthalib dipersilahkan untuk menyembelih seratus unta. Ia terima itu.

Kabar batalnya pengurbanan Abdullah itu tersiar cepat. Maka bergembiralah seantero Makkah. Tak terkecuali seseorang di sudut rumah sana. Perempuan muda yang tak kalah tenarnya dengan Abdullah. Dialah Aminah.

Rumahnya sangat dekat dengan bukit tempat Abdul Muthalib melaksanakan kafaratnya. Ketika Aminah di dalam kamar dan berusaha meredam suka hatinya, di detik yang sama Abdul Muthalib memandang ke arah rumahnya.

“Ibu, untuk apa pemuka Bani Hasyim itu datang ke sini?” Pikirannya bertanya-tanya ketika Abdul Muthalib dipersilahkan ayahnya masuk ke dalam rumah. Tentu saja bersama Abdullah.

Beberapa saat kemudian sang ayah menyusul ke kamar. “Ia datang untuk melamar engkau, Aminah. Sebagai istri bagi anaknya, Abdullah.”

Wahab bin Abdi Manaf, sang ayah, segera kembali ke ruang tamu. Menjamu sang tamu agung. Ia meninggalkan Aminah yang hatinya sedang meluap-luap bahagia. Begitu bahagianya ia. Dadanya yang tak kuat menahan letupan-letupan itu ia tangkupkan ke dada ibunya. Sulit baginya percaya bahwa pemuda idaman Makkah itu memilih dirinya.

Kabar rencana pernikahan ini menyebar ke seantero Makkah. Turut bahagialah mereka. Bagi masyarakat Makkah, pernikahan ini adalah pernikahan yang sempurna: Abdullah diidam-idamkan pemudi Makkah, dan Aminah adalah puncak harapan pemuda-pemudanya.

Jika Abdullah adalah lambang ketampanan Makkah, Aminah adalah lambang kecantikannya. Jika Abdullah mewakili ketangguhan, Aminah adalah tauladan keanggunan. Jika Abdullah simbol budi pekerti, Aminah adalah pemudi dengan kesucian hati.

Maka wajar jika pesta pernikahan itu diselenggarakan Makkah sangat lama: tiga hari beserta malamnya.

Seusai pesta itu, Aminah diboyong ke rumah suaminya. Rumah yang sederhana. Bagi Aminah, dan bagi siapapun yang hidup bersama kekasih hatinya, sesederhana apapun rumah tangga jauh lebih indah daripada istana manapun di dunia.

Innaha Fathimah al-Zahra. Dr. Muhammad Abduh Yamani. Muassasah Ulum al-Quran, Beirut.

Penulis : M. Hisyam Syafiqurrahman santri Lirboyo

Sumber : FB LIRBOYO
Share:

Jumat, 12 Februari 2021

SILANG PENDAPAT HUKUM PUASA RAJAB


Bulan Rajab merupakan nama bulan ketujuh dalam hitungan kalender Islam. Sebagaimana telah diketahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu bulan dari empat bulan yang mendapatkan kemuliaan khusus (arba’atun hurum). Tentunya sebagai bulan yang memiliki kemuliaan lebih, bulan Rajab mendapat perlakuan yang begitu istimewa. Tak heran jika di kalangan umat Islam banyak yang melakukan amalan-amalan ibadah yang secara khusus dilaksanakan saat bulan Rajab, termasuk salah satunya ialah puasa Rajab.

Di sisi lain, sebagian kalangan memiliki asumsi dan pendapat bahwa puasa Rajab tidak memiliki landasan hukum (dalil) secara spesifik. Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, karena dalam salah satu hadis yang ada dalam kitab Shahih Muslim disebutkan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ

“Utsman bin Hakim al-Anshari berkata: Saya bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said bin Jubair menjawab: Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa  hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak  berpuasa.” (HR. Muslim)[1]

Dalam kitab Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim dikutip mengenai pendapat imam an-Nawawi dalam menanggapi kasus ini:

قَالَ النَّوَوِيُّ الظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الِاسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ وَلَا نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُورِ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ وَلَا نَهْيٌ لِعَيْنِهِ وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبٌ أَحَدُهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Imam an-Nawawi berkata: Proses penggalian dalil yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Akan tetapi hukumnya sama dengan puasa di bulan-bulan yang lain, karena tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab, akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Dan di dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan melakukan puasa di bulan haram (bulan-bulan mulia) dan bulan Rajab termasuk salah satunya.”[2]

Dalam salah satu fatwanya, imam Ibnu as-Shalah juga menjelaskan secara terperinci mengenai anjuran puasa Rajab beserta jawaban atas dalil tandingan yang dibuat-buat untuk mengharamkan amaliah tersebut. Beliau berkata:

مَسْأَلَةٌ صَوْمُ رَجَبَ كُلُّهُ هَلْ عَلَى صَائِمِهِ إِثْمٌ أَمْ لَهُ أَجْرٌ وَفِيْ حَدِيْثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْوِيْهِ ابْنُ دِحْيَةِ الَّذِيْ كَانَ بِمصْرٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جَهَنَّمَ لَتَسْعَرُ مِن الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ لِصُوَّامِ رَجَبَ هَل صَحَّ ذَلِكَ أَمْ لَا أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ وَلَمْ يُؤَثِّمْهُ بِذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ فِيْمَا نَعْلُمُهُ بَلَى قَالَ بَعْضُ حُفَّاظِ الْحَدِيثِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْ فَضْلِ صَوْمِ رَجَبَ حَدِيْثٌ أَيْ فَضْلٌ خَاصٌ وَهَذَا لَا يُوْجِبُ زُهْدًا فِيْ صَوْمِهِ فِيْمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوْصِ فِيْ فَضْلِ الصَّوْمِ مُطْلَقًا وَالْحَدِيْثُ الْوَارِدُ فِيْ كِتَابِ السُّنَنِ لِأَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ فِيْ صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كَافٍ فِي التَّرْغِيْبِ فِي صَوْمِهِ وَأمَّا الحَدِيْثُ فِيْ تَسْعِيْرِ جَهَنَّمَ لِصُوَّامِهِ فَغَيْرُ صَحِيْحٍ وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ وَاللهُ أَعْلَمُ

“Masalah: Apakah melakukan puasa Rajab secara keseluruhan mendapatkan pahala ataukah dosa? karena ada suatu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Dihyah yang ada di Mesir. Ibnu Dihyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya neraka jahanam akan membara dari tahun ke tahun yang diperuntukkan bagi orang yang berpuasa Rajab. Apakah hadis itu shahih atau tidak?. Ibnu Shalah menjawab: (orang yang berpuasa Rajab) tidak ada dosa baginya. Dan yang saya ketahui tidak ada satu ulama pun yang menganggapnya dosa. Sebagian ulama yang hafal hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab. Namun hal ini bukan berarti harus menghindari puasa Rajab. Adapun hadis yang ada dalam kitab Sunan Abi Dawud dan lainnya yang menjelaskan puasa di bulan-bulan yang mulia itu sudah mencukupi untuk anjuran puasa Rajab. Menaggapi hadis yang mengatakan bahwa api neraka jahanam untuk orang yang puasa Rajab, bahwa hadis tersebut tidak shahih dan dilarang untuk meriwayatkannya. waAllahu a’lam.”[3]

Dari beberapa keterangan di atas nampak jelas sekali bahwa hukum puasa Rajab adalah sunah. Hukum ini telah menjadi konsensus para ulama salaf. Hal ini dibuktikan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’iyyah yang semuanya hampir mencantumkan keterangan bahwa puasa Rajab sebagai bagian dari puasa sunah. Salah satu contoh ialah keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in karya syekh Zainuddin al-Malibari:

أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبَ ثُمَّ الْحِجَّةُ ثُمَّ الْقَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ

“Bulan-bulan yang utama untuk berpuasa setelah Ramdhan adalah bulan-bulan mulia (asyhurul hurum), dan yang lebih utama dari keempat bulan itu adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqo’dah, kemudian Sya’ban.”[4] []waAllahu a’lam
______________________
[1] Shahih Muslim, II/811.
[2] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, V/47.
[3] Fatawa Ibni as-Shalah, I/180.
[4] Fathul Mu’in, hlm 59, cet. al-Haromain.

Sumber : FB LIRBOYO
Share:

Kamis, 11 Februari 2021

Gus Dur Bapak Minoritas - Selamat Tahun Baru Imlek 2021


Pada 1946 Presiden Soekarno mengeluarkan penetapan pemerintah tentang hari2 raya umat beragama nomor 2/DEM-1946. Pada pasal 4 peraturan tsb menyebut : Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu ( tgl 18 bulan 2 imlek ), Ceng Beng ( membersihkan makam leluhur ) dan hari lahirnya Khonghucu 
( Tgl 27 bulan 2 imlek ) sebagai hari libur.

Pada masa Rezim orde Baru warga Tionghoa tidak boleh mementaskan kebudayaannya didepan umum, boleh diadakan tetapi secara tertutup, aturan itu kemudian diresmikan dgn Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Hampir 33 tahun warga Tionghoa tidak bisa merayakan kebudayaannya didepan umum, angin segar kemudian datang setelah reformasi yg mana Gus Dur menjadi Presiden pd 20 Oktober 1999, Presiden Abdurrahman Wahid/Gus Dur mencabut Inpres Nomor
14 Tahun 1967 yang melarang pementasan kebudayaan Tionghoa dengan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2000, Gus Dur mencabut Inpres No 14 Th 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat China.

Sejak itulah kebudayaan Tionghoa kembali menggeliat. 
Pada 19 Januari 2001 Menteri agama mengeluarkan keputusan No 13 Th 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif ( tdk wajib ).
Pada Februari 2002 Presiden Megawati mengumumkan bahwa mulai 2003 Imlek menjadi hari libur nasional.

Selama hampir 33 tahun semasa rezim orde baru " Soeharto ", Khonghucu tidak dianggap resmi sebagai agama, serta melarang kesenian Barongsai dan tradisi Tionghoa lainnya untuk ditampilkan secara terbuka.

Tetapi setelah Gus Dur menjadi Presiden, dgn berani dan tanpa ragu Gus Dur mencabut Inpres No 14 th 1967 dan keputusan Mendagri tahun 1978 dan kemudian Khonghucu menjadi salah satu agama resmi di Indonesia serta warga Tionghoa bebas mementaskan kebudayaannya secara terbuka dan semua itu berkat jasa besar Gus Dur, jadi sangatlah 

pantas jika kita bilang bahwa :
Gus Dur Bapak Demokrasi
Gus Dur Bapak Toleransi
Gus Dur Bapak Pluralisme
Gus Dur Bapak Humanisme
Gus Dur Bapak Kaum Tertindas
Gus Dur Bapak Kaum Minoritas.


Sumber : FB Qysila Jasmin
Share:

Rabu, 03 Februari 2021

KESALAHPAHAMAN MEMAKNAI TA’ARUFAN


Perbincangan publik mengenai pacaran terus menuai kontroversi. Hampir semua kalangan telah sepakat bahwa pacaran adalah hal yang tidak diperbolehkan, baik dari sudut pandang agama, sosial, maupun budaya. Meskipun demikian, para pelaku pacaran yang didominasi kaum remaja terus mencari celah agar hal tersebut dapat diterima di tengah-tengah masyarakat.

Demi mengembalikan citra yang terlanjur memburuk, istilah “Pacaran Islami” kembali digaungkan. Dengan menggandeng kata “Islami”, seakan memberikan asumsi adanya legalitas dari syariat Islam mengenai hubungan itu. Dalam prakteknya, pacaran islami menggunakan istilah “Ta’arufan” yang diartikan sebagai upaya saling mengenal untuk mengetahui tentang lawan jenisnya. Mereka beralasan, ta’aruf merupakan bentuk ikhtiyar dalam mencari calon pendamping hidup yang pas sesuai dengan kriteria masing-masing. Dan pada gilirannya, praktek yang berawal dari kesalahpahaman itu tidak pernah lepas dari berbagai problematika yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat.

Ta’aruf Sebelum Pertunangan

Apabila dikaji secara etimologi, ta’aruf memiliki arti saling mengenal. Adapun secara terminologi syariat, ta’aruf merupakan upaya pengenalan kedua calon mempelai dalam proses lamaran (khitbah). Tentu saja, pemahaman semacam ini sangat jauh dengan apa yang dipahami sebagian kalangan saat ini. Mereka mengartikan ta’aruf sebagai implementasi dari konsep pacaran islami.

Pada dasarnya, ta’aruf merupakan langkah awal dari proses khitbah. Yang mana dalam proses lamaran (khitbah) disunnahkan bagi kedua calon mempelai untuk melihat calon pasangannya. Ini merupakan anjuran langsung yang telah disampaikan Rasulullah SAW kepada sahabat Mughiroh bin Syu’bah ketika melamar seorang perempuan. Rasulullah SAW berkata kepadanya:

اُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا الْمَوَدَّةُ وَالْأُلْفَةُ
“Lihatlah dia, karena hal itu akan lebih mengabadikan kasih sayang di antara kalian berdua”. (HR. Tirmidzi)[1]

Hadis lain yang sejalan dengan hadis di atas pernah diceritakan oleh sahabat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:

إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Ketika kalian melamar seorang perempuan, kemudian kalian mampu melihat perempuan itu atas dasar inisiatif untuk menikahinya, maka lakukanlah”. (HR. Abu Daud)[2]

Lazimnya perkara yang telah mendapatkan legalitas langsung dari syaritnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal ini:

Pertama, sudah ada kemantapan dari pihak pria untuk menikahi perempuan yang dipilihnya serta ada dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima.[3] Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW mengatakan:

إذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَ
“Ketika Allah telah memberikan kemantapan hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka diperbolehkan baginya untuk melihat perempuan itu”.[4]

Kedua, tidak boleh melihat bagian aurat. Hukum memandang perempuan yang hendak dinikahi merupakan kebutuhan (hajat) yang mendapatkan legalitas syariat. Maka dari itu, yang mendapatkan legalitas hanya sebatas kebutuhan itu sendiri. Dalam konteks ini, yang menjadi kebutuhan adalah melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Melihat wajah bertujuan untuk mengetahui hakikat kecantikan calon yang akan menjadi pendamping hidupnya. Adapaun melihat kedua telapak tangan bertujuan untuk mengetahui indikasi kesuburannya.[5]

Ketiga, dilakukan sebelum proses lamaran (khitbah). Alasannya sederhana, apabila melihat perempuan yang hendak dinikahi setelah proses khitbah kemudian calon mempelai pria membatalkan lamaran dikarenakan ia telah melihatnya, maka ini akan berdampak akan menyinggung perasaan pihak mempelai wanita.[6]

Beberapa ketentuan di atas berlaku apabila proses memandang calon mempelai dilakukan oleh pria itu sendiri. Namun apabila ia enggan melakukannya sendiri, maka ada alternatif untuk mencari orang lain yang halal untuk melihat perempuan yang akan dipinangnya. Selanjutnya, utusan yang berstatus wakil tersebut menyebutkan sifat-sifat dan kriteria yang diminta oleh pihak mempelai pria secara jelas dan terperinci.[7]

Hikmah Ta’aruf dalam Khitbah

Keberadaan Ta’aruf dalam proses lamaran (khitbah) tak lain hanya bertujuan untuk memperkuat hubungan pernikahan yang akan dijalani. Karena apabila tidak ada anjuran melihat calon pasangan ini, akan dikhawatirkan terjadi penyesalan dari kedua belah pihak di kemudian hari. Dengan adanya kemantapan hati dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan prosesi pernikahan, besar harapan akan menjadikan hubungan semakin harmonis dan menjadikan ketenangan hati dalam bahtera keluarga yang akan dibangun bersama. Prinsip ini sejalan dengan tujuan pernikahan yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar-Rum: 21) []waAllahu a’lam

____________
[1] Mughni al-Muhtaj, IV,207.
[2] Asna al-Mathalib, III/109, Maktabah Syamilah.
[3] Al-Iqna’, II/405.
[4] Tuhfah al-Muhtaj, VII/190.
[5] Nihayah al-Muhtaj, VI/186.
[6] Mughni al-Muhtaj, IV/208, Maktabah Syamilah.
[7] Nihayah al-Muhtaj, VI/186.
.
.
Sumber : FB LIRBOYO
Share:

Senin, 01 Februari 2021

PELAJARAN UNTUK KITA


Satu-satunya burung yang berani mematuk elang adalah burung gagak. 
Ia duduk di punggung elang dan menggigit lehernya. 

Namun, elang tidak menanggapi atau bertarung dengan gagak.
Elang tidak mau menghabiskan waktu atau energi dengan ulah si gagak. 
Elang hanya membuka sayapnya dan mulai terbang lebih tinggi di langit. 

Semakin tinggi terbang, semakin sulit bagi gagak untuk bernafas dan akhirnya gagak tersebut jatuh karena kekurangan oksigen. 

Anda tidak perlu menanggapi semua pertempuran. 
Anda tidak perlu menanggapi atau menjawab kembali semua argumen, tuduhan, fitnah nyinyiran atau kritikan.

Angkat saja standarmu dan kepakkan sayapmu... 
Terbanglah tinggi... 

Niscaya mereka akan jatuh sendiri..!! 

Berhentilah membuang waktu dengan "burung² gagak" dalam kehidupanmu... 

Bawa saja ke ketinggian anda. Dan mereka akan memudar dengan sendirinya. 

(Prof. Mukhaer Pakkana).

Sumber : Facebook
Share:


Perjuangan adalah jalan sunyi yang tidak selalu dipenuhi tepuk tangan, tetapi selalu dihiasi makna. Ia menuntut kesabaran ketika hasil belum terlihat, menuntut keteguhan ketika langkah terasa berat. Dalam setiap lelah yang kita rasakan, sesungguhnya sedang ditempa kekuatan baru. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, selama ia dilandasi niat tulus dan keyakinan bahwa setiap proses adalah bagian dari rencana besar kehidupan.


Pengabdian adalah bentuk cinta yang paling nyata. Ia tidak selalu berbicara tentang panggung dan sorotan, tetapi tentang ketulusan memberi tanpa menghitung kembali. Mengabdi berarti siap hadir, siap berkorban, dan siap menjadi bagian dari solusi. Di situlah nilai diri diuji apakah kita hanya ingin dikenal, atau benar-benar ingin bermanfaat. Sebab sejatinya, kemuliaan seseorang terletak pada seberapa besar ia memberi arti bagi orang lain.


Teruslah berjuang dan mengabdi, meski jalan tak selalu mudah. Karena dari perjuangan lahir ketangguhan, dan dari pengabdian lahir keberkahan. Jadikan setiap langkah sebagai ibadah, setiap kerja sebagai amal, dan setiap pengorbanan sebagai investasi kebaikan. Kelak, waktu akan menjadi saksi bahwa kita pernah berdiri teguh, berbuat sungguh-sungguh, dan mengabdikan hidup untuk sesuatu yang lebih besar dari diri kita sendiri.

Terjemahkan

Arsip Blog

Sahabat Kita

Statistik Pengunjung